Sesuai dengan amanat yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, artinya PPS akan berakhir pada hari ini.
Ditegaskan kembali oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu dalam pelaksanaan PPS. Program dilaksanakan sesuai dengan durasi PPS yang sudah ditetapkan dalam UU HPP, lihat disini.
Dari data terakhir yang diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 30 Juni 2022, peserta PPS telah mengungkapkan harta bersih sebanyak Rp532.4 Triliun. Harta bersih yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp54.1 Triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di dalam negeri serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp458.1 Triliun. Pemerintah juga memperoleh PPh Final yang sebesar Rp54.2 Triliun. Hal ini tentunya tidak luput dari usaha pemerintah untuk mengajak Wajib Pajak mengikuti PPS, serta kesadaran Wajib Pajak itu sendiri untuk memanfaatkan program yang ada.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Aturan pelaksana yang diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021 ini memuat berbagai ketentuan, mulai dari waktu pelaksanaan, kebijakan PPS, tata cara pengungkapan harta bersih, pengalihan harta dan investasi, hingga pemenuhan hak dan kewajiban pasca PPS.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan program tersebut. DJP memberikan sosialisasi di berbagai daerah, serta menyediakan layanan khusus terkait PPS melalui https://pajak.go.id/id/PPS. DJP juga mengimbau jutaan Wajib Pajak untuk ikut PPS dengan mengirimkan surat elektronik, lihat disini.